Rabu, 15 Desember 2010


TUGAS
METODE STUDI ISLAM
Tentang
PENYELESAIAN TUGAS UJIAN


Disusun oleh:
Reni Zulianti
409.288
Dosen pembimbing
AZIZAH MERIA, M. Ag

JARUSAN  KEPENDIDIKAN ISALAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAMBONJOL PADANG
1431 H / 2010 M
NAMA                       : RENI ZULIANTI
BP                               : 409.288
LOKAL                      : KI
MATA KULIAH      : METODE STUDI ISLAM


Karakteristik Studi/Penelitian Islam Di Berbagai Bidang
·         Di bidang agama
1.      Islam mengakui adanya pluralisme yaitu sebuah aturan Allah (sunnatullah) yang tidak akan berubah, sehingga tidak mungkin di lawan atau di ingkari. Islam memiliki kitab suci yang dengan tegas mengakui agama lain.
2.      Islam juga mengakui adanya universalisme yakni mengajarkan kepercayaan kepada Tuhan, hari akhir, menyuruh berbuat baik dan mengajak kepada keselamatan.
3.      Islam dalam visi keragamannya bersifat toleran, pemaaf, tidak memaksakan dan saling menghargai.
·         Di bidang aqidah
Dalam bidang aqidah dapat dilihat bahwa aqidah Islam bukan sekedar keyakinan dalam hati, melainkan pada tahap selanjutnya harus menjadi acuan dan dasar dalam bertingkah laku, serta berbuat yang akhirnya menimbulkan amal shaleh.
·         Di bidang ibadah
Dalam bidang ibadah karakteristik studinya adalah merupakan sifat kejiwaan dan misi ajaran Islam itu sendiri, yang sejalan dengan tugas penciptaan manusia yaitu berbakti dan mengabdi kepada Allah.
·         Di bidang ilmu dan kebudayaan
Karakteristik ajaran Islam dalam bidang ilmu dan kebudayaan bersikap terbuka, okomodatif dan efektif tetapi bersamaan dengan itu Islam juga selektif, yakni tidak begitu saja menerima seluruh jenis ilmu dan kebudayaan melainkan ilmu dan kebudayaan yang sejalan dengan Islam.
·         Di bidang pendidikan
Dalam bidang pendidikan Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap orang dan berlaku sepanjang hayat, serta memiliki rumusan yang jelas dalam bidang tujuan, kurikulum, metode, sarana dan lain sebagainya.
·         Di bidang politik
Dalam bidang politik, Islam menganjurkan kita untuk taat kepada pemimpin seperti yang tercantum dalam Al-quran surat Annisa ayat 156. Dalam hal ini, Islam menghendaki suatu ketaatan kritis yakni ketaatan yang didasarkan pada tolak ukur kebenaran dari Tuhan.
·         Di bidang sosial
Karakteristik ajaran Islam yang dapat dilihat dalam bidang sosial ini adalah di tujukan untuk kesejahteraan manusia, seperti menjunjung tinggi tolong menolong, saling menasehati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan, tenggang rasa dan kebersamaan.
·         Di bidang kesehatan
Islam mengajarkan konsep bahwa “mencegah lebih baik dari pada mengobati. Itu semua tergantung kepada kita seperti menjaga kebersihan jasmani, pakaian makanan dan tempat tinggal dan sebagainya.
Dari uraian tentang karakteristik ajaran Islam tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam memiliki ciri-ciri yang amat ideal dan sarat akan kebaikan yang mana tujuannya untuk diri kita juga.
Ø  Pertanyaan ke 1
Telah kita ketahui saat ini perkembangan ilmu fikih pada zaman sekarang sangat pesat dan yang ingin saya tanyakan  Bagaimana perkembangan ilmu fikih pada masa Rasulullah sendiri di sertai dengan contohnya?
    Masa Nabi
Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau menerima wahyu dari Allah serta semua perbuatan, ucapan, taqrir dan himmahnya adalah kebenaran yang menjadi hukum dan diikuti oleh umatnya.
Dalam masa Nabi wahyu Al-Qur’an masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang turun kadang-kadang merupakan jawaban atau solusi masalah yang sedang terjadi pada diri Nabi dan para sahabatnya.
Dalam urusan duniawi, peperangan, siasat politik, muamalah dan yang semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabat, terkadang juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para sahabat, bahkan kadang Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.
Pada peristiwa perang Badar, Rasulullah memerintahkan pasukan Islam untuk mengambil posisi di suatu tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah oleh salah seorang sahabat yang mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin mengambil posisi di depan sumber mata air dan ternyata usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.
Beberapa penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah mentaati larangan Rasulullah tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda
“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”
Pada waktu perang Khaibar para sahabat menyalakan api dibawah periuk. Melihat itu kemudian Nabi bertanya : “Apa yang sedang kalian masak dalam periuk itu ? “ Sahabat menjawab : “Daging keledai jinak”. Nabi kemudian berkata : “Buang isi perikuk itu dan pecahkan periuknya”. Salah seorang sahabat berdiri dan berkata : “Bagaimana kalau kami membuang isinya dan kami mencuci periuknya ?” Nabi menjawab : “Seperti itupun boleh”.
Jadi dalam hal-hal yang bukan merupakan esensi pokok-pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan.
Para sahabat Nabi terkadang juga melakukan perbuatan “ijtihad pribadi” maka tindakan mereka itu ada yang disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi memberitahukan yang benar atau Nabi memberi komentar terhadap ijtihad para sahabatnya. Terkadang di antara para sahabat Nabi terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu masalah, maka merekapun datang kepada Nabi dan menanyakan masalah tersebut maka Nabi memberitahukan hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut :
1.      Dalam perang Zatu al Salasil (perang musim dingin) ‘Amr bin Ash mengalami mimpi junub. Akan tetapi ‘Amr bin Ash takut mandi karena hawanya sangat dingin, kemudian ia hanya bertayamum dan melakukan shalat subuh. Di saat ijtihad ‘Amr bin Ash itu sampai kepada Nabi, maka beliau bertanya kepada ‘Amr bin Ash : “(Benarkah) kamu shalat bersama sahabat kamu,sedangkan kamu berada dalam keadaan junub ?” maka ‘Amr bin Ash menjawab : “Aku mendengar Allah berfirman :QS Annisa
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Mendengar jawaban itu Nabi hanya tersenyum dan tidak memberi komentar apa-apa. Hal itu merupakan taqrir beliau yang menunjukkan persetujuannya.
2.      Dalam suatu perjalanan, Umar bin Khattab dan ‘Ammar bin Yasir sama-sama dalam keadaan junub. Pada saat itu mereka tidak mendapatkan air untuk mandi besar, sementara waktu shalat telah tiba. ‘Ammar ber-ijtihad dengan meng qiyas kan air dengan debu, maka ‘Ammar berguling-guling diatas tanah. Sementara Umar bin Khattab tidak ber tayamum yang menurutnya hanya menghilangkan hadas kecil dan memilih untuk menunda shalat.
Maka tatkala keduanya melaporkan apa yang mereka lakukan, Nabi menyatakan bahwa kedua ijtihad itu keliru. Nabi mengatakan bahwa yang benar adalah mereka cukup dengan tayamum biasa tanpa harus berguling-guling ke tanah dan tayamum itu juga bisa menghilangkan hadas besar dalam keadaan darurat.
3.      Bani Quraidhah adalah orang-orang Yahudi penduduk Madinah yang terikat perjanjian persekutuan dengan kaum Muslimin untuk saling membantu bila Madinah diserang musuh. Pada saat perang Ahzab (Khondaq), Yahudi Bani Quraidhah melakukan pengkhianatan berusaha membantu musuh yang mengepung kota Madinah. Setelah kaum pengepung diporak-porandakan oleh badai gurun yang dahsyat dan peperangan pun selesai, Allah memerintahkan Nabi mengepung Bani Quraidhah. Untuk itu nabi bersabda : “Jangan ada diantara kalian yang melakukan shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah”. Sekelompok sahabat Nabi memahami sabda Nabi tersebut berdasarkan mantuq (makna lahirnya) maka mereka bergegas pergi dan bahkan menunda shalat ashar.
Sebagian sahabat yang lain memahami sabda Nabi diatas berdasarkan mafhum (makna tersirat) yaitu boleh melakukan shalat Ashar tepat waktu, baru setelah itu harus segera bergegas menuju ke perkampungan Bani Quraidhah. Ternyata Nabi membenarkan kedua pemahaman tersebut.
Jadi pada masa Nabi semua masalah dan perbedaan pendapat dapat diketahui hukumnya yang seharusnya berdasarkan keputusan akhir dari Nabi yang masih ada ditengah-tengah para sahabat.

Ø  Pertanyaan ke 2
Coba anda jelaskan secara rinci apa yang di maksud dengan hukum Islam yang bersifat universal,komprehensif serta bermaslahat bagi manusia.
§  Hukum Islam bersifat komprehensif dan universal
Hukum Islam bersifat  komprehensif dan universal. Ini berarti komprehensif itu meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syariah dan Akhlak.
 Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keIslaman seorang muslim. Syariah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khalik maupun dengan makhluk. Sedangkan Akhlak menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.
Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam memiliki beberapa karakteristik Yang pertama, Islam merupakan agama yang tidak dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Islam tidak mengenal sekat-sekat geografis. Islam sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya juga berlaku sampai kapan pun, tak peduli di zaman teknologi secanggih apa pun. Islam tetap berfungsi sebagai pedoman hidup manusia. Setelah kita paham akan hal tersebut, maka tidak ada lagi istilah bahwa di zaman modern, ajaran-ajaran Islam sudah tidak relevan lagi.
Dalam arti yang komprehensif ini meliputi beberapa aspek yaitu :
1.      Islam adalah agama yang menyentuh seluruh isi kehidupan manusia
Islam adalah sistem yang menyeluruh, mencakup seluruh sisi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran. Ia adalah aqidah yang lurus, ibadah yang benar, tidak kurang tidak lebih.
2.      Islam adalah agama sepanjang masa.
Islam yang berarti penyerahan diri kepada Allah, dan ber-Tauhid kepada Allah, adalah agama masa lalu, hari ini dan sampai akhir zaman nanti.
3.      Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang aqidah
Aqidah Islam adalah aqidah yang lengkap dari sudut manapun
  1. Ia mampu menjelaskan persoalan-persoalan besar kehidupan ini
  2. Ia tidak hanya ditetapkan berdasarkan instink/perasaan atau logika semata, tetapi aqidah Islam diyakini berdasarkan wahyu yang dibenarkan oleh perasaan dan logika
4.      Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang ibadah
Ibadah dalam Islam menjangkau keseluruhan wujud manusia secara penuh. Seorang muslim beribadah kepada Allah dengan lisan , fisik, hati, akal, dan bahkan kekayaannya.
5.      Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang akhlaq
Akhlaq Islam memberikan sentuhan kepada seluruh sendi kehidupan manusia dengan optimal.
6.      Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang hukum
Syariah Islam tidak hanya mengurus individu tanpa memperhatikan masyarakatnya, atau masyarakat tanpa memperhatikan individunya
§  Hukum Islam bersifat Universal
Yang artinya bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur kehidupan umat Islam saja tetapi selruh umat di dunia. Sehingga sifat Universal Hukum Islam sealu nampak dalam penerapannya. Adapun aspek-aspek yang membenarkan bahwa hukum Islam bersifat universal
Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fil Fikri al Islami menjelaskan, paling tidak ada 8 aspek mendasar yang menjadi  tujuan diterapkan syariat Islam dalam kehidupan manusia, yaitu :


§  Memelihara keturunan
Islam menjaga kesucian, kebersihan serta kejelasan keturunan. Oleh karenanya Islam mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinahan, serta menetapkan berbagai sanksi hukum bagi pelaku zina, baik dengan jilid maupun rajam .
§  Memelihara akal
Dilakukan oleh Islam dengan mencegah dan melarang secara tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras, narkoba, serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya.
Di sisi lain, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad serta memberikan penghargaan luar biasa bagi pengembangan ilmu dan eksistensi orang-orang berilmu
§  Memelihara kehormatan
Yakni dengan melarang orang mengolok, mengghibah, menuduh zina, melakukan tindakan mata-mata, serta menetapkan sanksi hukum bagi para pelanggarnya. Selainnya Islam juga memberikan tuntunan tentang tolong menolong, memuliakan tamu, dan sebagainya.
§  Memelihara jiwa manusia
Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, dari mulai janin hingga dewasa. Setiap warga negara tanpa pandang agama, ras, suku, semuanya akan dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan hukum Qishash secara adil atau diat (denda).
§  Memelihara harta
Setiap warga negara akan terlindungi atas harta yang dimilikinya. Yaitu dengan diberlakukannya hukum potong tangan. Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang yang bodoh dengan menetapkan wali pengelolaan. Islam juga melarang tindakan berlebihan dalam berbelanja.


§  Memelihara agama
Hukum syariat menjamin setia orang untuk melaksanakan ajaran agama warganya. Maka Islam menetapkan larangan murtad dan menghukumnya dengan sanksi yang keras, yaitu hukuman mati jika yang bersangkutan tidak mau bertobat. Sekalipun demikian Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam
§  Memelihara keamanan
Islam menetapkan hukuman yang berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, baik dilakukan oleh muslim maupun non muslim. Keamanan dalam Islam merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh negara .
§  Memelihara negara
Yakni dengan menjaga kesatuan dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan. Paradigma dasarnya, Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah belah. Salah satu keberatan yang sering dilontarkan pihak yang menolak syariat  universal adalah kekhawatiran hilangnya hak-hak bagi kaum minoritas non-muslim. Padahal fakta shiroh Nabi menunjukan bahwa penerapan syariat Islam diberlakukan secara adil kepada semua warganya tanpa membedakan agama, ras, suku. Pemeliharaan dan penjagaan terhadap hak setiap warganya pun Bahwa setiap penetapan hukum Islam juga dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia sebenarnya secara mudah dapat ditangkap dan dipahami oleh setiap insan yang masih orisinal fitrah dan rasionya. Sebab hal itu bukan saja dapat dinalar tetapi juga dapat dirasakan. Fitrah manusia selalu ingin meraih kemaslahatan dan kemaslahatan yang ingin dicari itu terdapat pada setiap penetapan hukum Islam.  Itulah sebabnya Islam disebut oleh al-Qur’an sebagai agama fitrah, yakni agama yang ajarannya sejalan dengan fitrah manusia dan kebenarannya pun dapat dideteksi oleh fitrah manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar